Polisi Bakal Jual Masker Sitaan, Ombudsman: Ini Berbahaya Betul

Felldy Aslya Utama
Penggerebekan masker oleh polisi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Pusat mengingatkan Polri berhati-hati terkait kebijakan menjual masker hasil sitaan dari penimbun. Keputusan yang katanya didasari diskresi itu dinilai berpotensi menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, polisi tidak boleh sembarangan menjual kembali barang sitaan yang juga barang bukti kasus penimbunan masker itu. 

"Jangan jual barang yang disita, kecuali atas persetujuan dari yang memiliki, dari yang disita itu, tersangka itu. Saya sendiri tidak tahu sudah tersangka atau belum, karena kalau belum ada putusan pengadilan, ini berbahaya betul. Obstruction Of Justice," katanya di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2020).

Alamsyah menduga, Polri akan menuai polemik terkait diskresi yang diambil Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Alih-alih ingin membantu masyarakat, dia khawatir kebijakan itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

"Maksudnya mau penindakan, tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya. Ini berbahaya betul," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker

Health
4 hari lalu

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Pakai Masker

Nasional
5 hari lalu

Ombudsman Sebut Keberhasilan MBG Tergantung Kesiapan, Ingatkan Pemda Tak Buru-Buru

Buletin
9 hari lalu

Diprediksi Mereda Desember, Kasus Influenza Tipe A Ikuti Pola Musiman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal