Polisi Bakal Jual Masker Sitaan, Ombudsman: Ini Berbahaya Betul

Felldy Aslya Utama
Penggerebekan masker oleh polisi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Pusat mengingatkan Polri berhati-hati terkait kebijakan menjual masker hasil sitaan dari penimbun. Keputusan yang katanya didasari diskresi itu dinilai berpotensi menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, polisi tidak boleh sembarangan menjual kembali barang sitaan yang juga barang bukti kasus penimbunan masker itu. 

"Jangan jual barang yang disita, kecuali atas persetujuan dari yang memiliki, dari yang disita itu, tersangka itu. Saya sendiri tidak tahu sudah tersangka atau belum, karena kalau belum ada putusan pengadilan, ini berbahaya betul. Obstruction Of Justice," katanya di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2020).

Alamsyah menduga, Polri akan menuai polemik terkait diskresi yang diambil Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Alih-alih ingin membantu masyarakat, dia khawatir kebijakan itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

"Maksudnya mau penindakan, tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya. Ini berbahaya betul," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

6 hari lalu

Polusi Jakarta Parah Banget! Ayo Pakai Masker Lagi

16 hari lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

1 bulan lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal