Polisi Bakal Jual Masker Sitaan, Ombudsman: Ini Berbahaya Betul

Felldy Aslya Utama
Penggerebekan masker oleh polisi. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara memutuskan akan menjual 72.000 lembar masker hasil sitaan yang merupakan barang bukti kasus penimbunan barang di tengah maraknya virus korona yang mulai masuk Indonesia. Polisi beralasan, masker sitaan dijual sebagai bentuk diskresi khusus.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Jerdi Susianto mengatakan, 72.000 lembar masker itu akan dijual dengan harga murah kepada masyarakat.

"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," ucapnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis, 5 Maret 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Health
14 hari lalu

Belum Ada Vaksin Virus Nipah, Ini Cara Mencegah Penyakitnya!

Nasional
1 bulan lalu

Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Ini Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Digelar Pekan Depan, Ini Daftarnya

Nasional
3 bulan lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal