Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bismo, kelompok mereka ini ternyata dikendalikan oleh pelaku berinisial A yang ditahan di Polres Bogor. Apun motif dari aksi mereka untuk kebutuhan ekonomi.
"Motifnya biaya hidup karena uang hasil kejahatan buat bayar utang, beli emas dan lain-lain," katanya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat 363 KUHP Ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi pun mengimbau kepada pengelola minimarket untuk meningkatkan sistem pengamanannya.
"Saya tanya kenapa milih minimarket? Karena gak ada alarmnya. Koreksi buat minimarket supaya lebih aman," tutupnya.