BOGOR, iNews.id - Polres Bogor, Jawa Barat membekuk oknum pejabat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor berinisial LH (32) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dana untuk warga yang digelapkan diduga mencapai Rp 54 juta.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus itu berawal dari laporan warga terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial periode April, Mei, dan Juni 2020. Dari situ polisi melakukan pemeriksaan terhadap 58 orang saksi.
"Kami tetapkan satu tersangka inisial LH merupakan Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin," kata Harun di Bogor, Senin (15/2/2021).
LH diduga menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin terhadap 30 nama warga yang terdaftar mendapat bantuan. Tersangka melihat terdapat puluhan nama dalam daftar tersebut bermasalah.
"Tersangka ini mengecek data penerima bantuan. Dari data itu ada 30 nama yang ada permasalahan. Ada tujuh nama ganda jadi ada 14, nama sama tapi NIK beda. Lalu dua nama dalam daftar sudah meninggal, ada yang sudah dapat bantuan lain dan sisanya pindah alamat," ucapnya di Bogor, Senin (15/2/2021).