Polisi Bekuk Pejabat Desa di Bogor, Diduga Selewengkan Daftar Penerima Bantuan Kemensos

Putra Ramadhani Astyawan
Polres Bogor mengamankan pejabat Desa Cipinang di Kecamatan Rumpin yang menyelewengkan daftar bantuan penerima Kemensos. (Foto: MNC/Putra Ramadhani)

BOGOR, iNews.id - Polres Bogor, Jawa Barat membekuk oknum pejabat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor berinisial LH (32) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dana untuk warga yang digelapkan diduga mencapai Rp 54 juta.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus itu berawal dari laporan warga terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial periode April, Mei, dan Juni 2020. Dari situ polisi melakukan pemeriksaan terhadap 58 orang saksi.

"Kami tetapkan satu tersangka inisial LH merupakan Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin," kata Harun di Bogor, Senin (15/2/2021).

LH diduga menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin terhadap 30 nama warga yang terdaftar mendapat bantuan. Tersangka melihat terdapat puluhan nama dalam daftar tersebut bermasalah.

"Tersangka ini mengecek data penerima bantuan. Dari data itu ada 30 nama yang ada permasalahan. Ada tujuh nama ganda jadi ada 14, nama sama tapi NIK beda. Lalu dua nama dalam daftar sudah meninggal, ada yang sudah dapat bantuan lain dan sisanya pindah alamat," ucapnya di Bogor, Senin (15/2/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

MNC Vision Networks dan MNC Peduli Salurkan Bantuan ke Korban Gempa di Ende NTT

6 hari lalu

Bahlil Ungkap 10.000 Desa Belum Terjangkau Listrik, Ini Tantangannya

6 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

7 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal