Akan tetapi tersangka LH justru memanfaatkan 30 daftar yang bermasalah itu dengan merekrut 15 warga untuk mengambil dana di Kantor Pos. Setiap warga diberikan upah sebesar Rp250.000.
"Dia merekrut 15 orang untuk menjadi 30 nama yang bermasalah itu. Satu warga mengaku untuk dua orang nama yang ada di daftar. Dari modal surat undangan yang didapat tersangka diberikan kepada warga untuk datang ke Kantor Pos. Jadi di Kantor Pos tinggal datang mengaku dari nama yang diundangan. Karena sudah diverifikasi oleh tersangka petugas Kantor Pos percaya dan dicairkan Rp1,8 juta perorang (rekapan periode April, Mei dan Juni 2020)," katanya.
Dengan begitu, total dana bantuan yang disalahgunakan oleh tersangka dari 30 daftar nama sebesar Rp54 juta. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 13 Tentang Penagangan Fakir Miskin ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
"Pengakuan tersangka uang ini diserahkan ke sekdes, kami masih cari orangnya, masih buron. Kami masih terus kembangkan lebih lanjut perkara ini," tutur Harun.