Polisi Bongkar Jaringan Produksi Film Pornografi Anak

Irfan Ma'ruf
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam konferensi pers kasus pornografi anak. (Foto MPI).

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah.

"Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp100.000-300.000," ungkap Reza.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan Pornografi. Ancaman pidana penjara tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Respons Kemenekraf Disebut Biayai Film Animasi Merah Putih: One for All

Nasional
6 bulan lalu

Heboh! Kasus Pornografi Online, Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Telanjang

Nasional
9 bulan lalu

Jangan Khawatir Salah Terminal, Polres Bandara Soetta Siap Mengantar Penumpang

Buletin
9 bulan lalu

DPR Sidak Kantor PFN, Ifan Seventeen Terlambat Masuk 40 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal