Polisi Bongkar kasus Elpiji Oplosan di Bogor, 3 Orang Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi membongkar praktik elpiji oplosan di Bogor. Sebanyak tiga pelaku ditangkap. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 mobil pikap berisi 83 tabung gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 2 timbangan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp6 miliar.

"Kami akan mengejar para pelaku yang lainnya, ada 3 DPO berinisial S, U dan G yang berperan sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Sering Nonton Video Porno Sesama Jenis, Alasan Penjual Kebab Sodomi 3 Bocah di Bogor

Nasional
4 bulan lalu

Operasi Patuh Lodaya di Bogor, 180 Pengendara Ditindak dalam 2 Jam

Nasional
5 bulan lalu

Klarifikasi Dedi Mulyadi soal Ditilang ETLE: Akui Salah, Siap Bayar Denda

Megapolitan
5 bulan lalu

Motor Patwal Dishub yang Bonceng Dedi Mulyadi Tanpa Helm di Sentul Kena Tilang ETLE

Megapolitan
7 bulan lalu

25.000 Kendaraan Masuk Jalur Puncak Pagi Ini, Polisi Terapkan One Way

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal