Polisi Bongkar kasus Elpiji Oplosan di Bogor, 3 Orang Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi membongkar praktik elpiji oplosan di Bogor. Sebanyak tiga pelaku ditangkap. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 mobil pikap berisi 83 tabung gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 2 timbangan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp6 miliar.

"Kami akan mengejar para pelaku yang lainnya, ada 3 DPO berinisial S, U dan G yang berperan sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Jalur Puncak Diserbu Wisatawan Jakarta di Libur Lebaran, Ini 5 Titik Rawan Macet

Megapolitan
1 bulan lalu

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Nasional
8 bulan lalu

Sering Nonton Video Porno Sesama Jenis, Alasan Penjual Kebab Sodomi 3 Bocah di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal