BOGOR, iNews.id - Polisi membongkar kasus elpiji oplosan di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sebanyak 3 pelaku ditangkap dengan barang bukti puluhan tabung gas.
"Kita mengamankan 3 orang pelaku untuk sementara ini," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda. Pelaku berinisial TS berperan sebagai pemilik usaha, MF selaku pengelola, dan AS bertindak sebagai pengawas lapangan.
"Modus operandi memindahkan atau menyuntikkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram yang notabenenya nonsubsidi, sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama satu bulan. Mereka telah meraup untung sekitar Rp110 juta.
"Para pelaku melakukan penyuntikan gas tidak di lokasi gudang ini, sebuah tanah lapang dengan alasan untuk menghindari jika ada terjadinya kecelakaan gas tersebut meledak. Jadi tidak dilakukan di tempat tertutup," ujarnya.