Polisi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangsel dan Jakarta, 8 Tersangka Ditangkap

Putra Ramadhani
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra merilis kasus laboratorium tembakau sintetis. (Foto Dok Polisi).

"Dari hasil empat bulan produksi menghasilkan 2 kilogram bibit sintetis dengan estimasi harga jual Rp4 miliar," terangnya.

Dalam kasus ini, total terdapat 8 tersangka yang diamankan berikut barang bukti berupa 0,8 kilogram tembakau sintetis, 6,08 gram sabu dan lainnya. Atas perbuatannya, pada pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 aayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kedelapan juga pelaku dipersangkakan dengan pasal Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

5 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

6 hari lalu

2.373 Polisi Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia di GBK Malam Ini

10 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal