JAKARTA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan ekstasi jaringan internasional. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapam ini berawal dari pelaku berinisial A, yang diamankan terkait penyelahgunaan narkotika pada akhir Juli 2022. Dari tangan A, polisi mengamankan 1/4 butir pil ekstasi.
“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah di dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.