Polisi Bongkar Peredaran 101.355 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Dimas Choirul
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan ekstasi jaringan internasional. (Foto : Ist)

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Akmal menambahkan, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang, para pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta dengan tarif Rp3 juta per kantongnya. 

"Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya," katanya.

Meski demikian, Akmal belum dapat memastikan lebih jauh rencana akan diedarkan kemana saja pil ekstasi itu. Termasuk dugaan akan diedarkannya di tempat hiburan malam di Jakarta.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya. 

Akibat perbuatannya, dua kurir disangkakan  melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Kebakaran di Permukiman Padat Tambora Jakbar, 21 Unit Damkar Dikerahkan!

Seleb
10 jam lalu

Ammar Zoni Tak Kapok Terlibat Narkoba, Kasus Terbaru Menggemparkan!

Megapolitan
11 jam lalu

3 Penyelundup Sabu 12 Kg di Tol Japek Ternyata Dijanjikan Bayaran Rp100 Juta

Seleb
1 hari lalu

Kaget! Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan Salemba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal