Polisi Bongkar Peredaran 101.355 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Dimas Choirul
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan ekstasi jaringan internasional. (Foto : Ist)

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Akmal menambahkan, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang, para pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta dengan tarif Rp3 juta per kantongnya. 

"Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya," katanya.

Meski demikian, Akmal belum dapat memastikan lebih jauh rencana akan diedarkan kemana saja pil ekstasi itu. Termasuk dugaan akan diedarkannya di tempat hiburan malam di Jakarta.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya. 

Akibat perbuatannya, dua kurir disangkakan  melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
8 jam lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Seleb
9 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
9 jam lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal