“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.
Akmal menambahkan, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang, para pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta dengan tarif Rp3 juta per kantongnya.
"Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya," katanya.
Meski demikian, Akmal belum dapat memastikan lebih jauh rencana akan diedarkan kemana saja pil ekstasi itu. Termasuk dugaan akan diedarkannya di tempat hiburan malam di Jakarta.
“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, dua kurir disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.