Guru yang akrab disapa Bu Budi ini dilaporkan ke polisi hanya karena memberikan teguran edukatif mengenai tanggung jawab dan kepedulian kepada muridnya.
Kejadian bermula pada Agustus 2025 saat seorang murid terjatuh akibat diminta menggendong teman, namun sang teman justru meninggalkan korban tanpa menolong.
Sebagai wali kelas, Bu Budi merasa perlu memberikan nasihat agar seluruh kelas memahami pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Nasihat yang bertujuan membangun karakter tersebut ternyata dipersepsikan secara berbeda oleh salah satu murid yang merasa dimarahi di depan umum.
Meski mediasi kekeluargaan sudah dilakukan, pihak orang tua tetap tidak puas hingga memutuskan untuk memindahkan anak mereka ke sekolah lain.
Kondisi semakin memanas ketika laporan hukum resmi dilayangkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan kekerasan verbal. Kasus ini sontak memicu gelombang protes dari rekan sejawat dan masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi profesi guru.
"Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan Bu Budi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang pendidik untuk mengingatkan moral siswa," tulis perwakilan penggerak petisi solidaritas, dikutip dari lama petisi Change org, Senin (26/1/2026).