Kemudian R menuruti perintah akun Icha Shakila. Dia lalu membuat video yang bermuatan pornografi dengan anak kandungnya.
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," tutur Ade.
Polisi pun menetapkan R sebagai tersangka. Kasus itu ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.