Akan tetapi Zulpan tidak menampik dugaan dari pihak kuasa hukum dan keluarga.
"Jadi tidak menutup kemungkinan artinya kasus ini nanti apabila semuanya sudah kita amankan nanti kita periksa. Ini akan menjawab itu semua. Tapi dengan hari ini kita preskon, kelima tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban," tuturnya.
Untuk itu, saat ini penyidik masih melakukan pengejaran pada semua kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban.
"Tim kita sedang (masih) mencari terhadap pelaku lain yang membuntuti atau mengejar mobil korban hingga berakhir di TKP dengan pemukulan tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi akan melakukan langkah sesuai dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang lain. Sebagaimana pasal yang dipersangkakan kepada kelima orang tersangka yakni Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara