Polisi Ciduk 2 Pelaku Aksi Koboi yang Viral di Kafe Senopati Jaksel

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penodongan (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menciduk dua orang yakni AAR dan IR, pelaku 'aksi koboi' di sebuah bar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Video aksi koboi itu sebelumnya viral di media sosial.

"AAR kita jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (15/6/2022).

Sedangkan tersangka IR yang membawa airsoft gun mirip pistol dikenakan Pasal 351 KUHP dan juga UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

IR merupakan orang yang melakukan penodongan kepada korban, AA. Polisi masih mendalami asal-usul airsoft gun tersebut.

"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut mengingat kasus ini juga sempat viral dan kebetulan tersangka ini baru kita dapatkan, artinya menyerahkan diri kemarin malam," kata Budhi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Cerita Mencekam Pedagang di Kalibata, Terluka saat Selamatkan Diri dari Rusuh usai 2 Matel Tewas Dikeroyok

Megapolitan
2 hari lalu

Prapanca Jaksel Banjir, Belasan Motor Mogok gegara Nekat Terobos Genangan

Megapolitan
23 hari lalu

Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang

Megapolitan
23 hari lalu

Banjir Kemang Sudah Mengganggu, Ini Upaya Gubernur Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal