Polisi Ciduk 2 Pelaku Aksi Koboi yang Viral di Kafe Senopati Jaksel

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penodongan (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menciduk dua orang yakni AAR dan IR, pelaku 'aksi koboi' di sebuah bar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Video aksi koboi itu sebelumnya viral di media sosial.

"AAR kita jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (15/6/2022).

Sedangkan tersangka IR yang membawa airsoft gun mirip pistol dikenakan Pasal 351 KUHP dan juga UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

IR merupakan orang yang melakukan penodongan kepada korban, AA. Polisi masih mendalami asal-usul airsoft gun tersebut.

"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut mengingat kasus ini juga sempat viral dan kebetulan tersangka ini baru kita dapatkan, artinya menyerahkan diri kemarin malam," kata Budhi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mobil Listrik Terbakar di Tebet Jaksel, 28 Personel Damkar Turun Tangan

7 hari lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

13 hari lalu

Viral Perempuan Dianiaya usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di Jaksel, Polisi Selidiki

22 hari lalu

JPO Dekat Kantor Kejagung Jadi Sasaran Maling Besi, Langsung Diperbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal