Petugas, kata dia kemudian menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan SN di Aceh, hingga melakukan penangkapan di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar pada 17 Desember 2020.
Menurutnya, dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti narkoba berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani menyampaikan, susu ganja tergolong modus baru yang digunakan para pelaku peredaran gelap narkoba untuk mengelabui terendusnya penjualan mereka.
Dia menuturkan, pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50), yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.
"Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya," tutur Wadi.
Saat ini, kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.