Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei Senin Pagi

Irfan Ma'ruf
Tersangka John Kei dan anak buahnya digelandang petugas Polda Metro Jaya. (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf).

Polda Metro sebelumnya telah menggelar pra-rekonstruksi kasus John Kei pada Rabu (24/6/2020) lalu. Sebanyak 14 adegan diperagakan kelompok ini, termasuk penyerangan di rumah Nus Kei, Klaster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

Keseluruhan 39 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini termasuk John Kei. Polda Metro masih memburu komplotan ini yang masih buron.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

"Kita semua tahu kalau status John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Nasional
4 jam lalu

Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi

Nasional
5 jam lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Roy Suryo Cs, bakal Bicara Pengalaman 35 Tahun di Polri ke Penyidik

Internasional
6 jam lalu

Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal