TANGERANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WW (35) atas dugaan penyalahgunaan sejumlah jenis narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/11/2025) di salah satu apartemen, di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, bersama Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S serta Wakasat AKP Avrilendy menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil rangkaian pengembangan kasus yang kemudian mengarah kepada WW sebagai pihak yang diduga kuat terlibat.
“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” ujar Twedi yang dikutip iNews.id pada Rabu (3/12/2025).
Menurut Twedi, proses penggeledahan yang dipimpin AKP Diaman Saragih dan Ipda Agus Herdiana mengungkap berbagai barang bukti mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.
Selain narkotika, petugas mendapati timbangan digital, alat hisap sabu, dan beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.
“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkapnya.
Tidak berhenti pada narkoba saja, Twedi mengungkap bahwa tim juga menemukan sejumlah senjata api ilegal yang disimpan tersangka di dalam apartemennya. Peralatan tersebut mencakup senjata api Walther P.22 hingga berbagai peluru dengan beragam kaliber.