Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Komaruddin Bagja
Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi (Foto: Polres Metro Jakarta Barat)

“Kami juga menemukan senjata api rakitan jenis Harlot, senjata Walther P.22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” ucap Twedi.

Atas tindakan tersebut, WW kini dijerat sejumlah aturan hukum, termasuk Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara, denda mulai Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau bahkan hukuman seumur hidup.

“Kedua, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika. Ketiga, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tandasnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Alasan Sakit, Richard Lee Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Rekrutmen SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Jurusan yang Dibuka

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Periksa 2 Pria yang Diduga Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
4 hari lalu

Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal