TANGERANG, iNews.id - Judi sabung ayam di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang digerebek polisi pada Minggu, 21 Agustus 2022 lalu. Hasil dari penggrebekan tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Rabu (23/8/2022).
Raden melanjutkan bahwa polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai judi sabung ayam yang biasa diadakan setiap akhir pekan. Polisi kemudian melakukan pendalaman, dan benar ternyata di Desa Bunar terdapat judi sabung ayam setiap Sabtu dan Minggu.
"Berdasarkan informasi, aktivitas judi sabung ayam tidak dilakukan setiap waktu. Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi sabung ayam dilakukan hari Sabtu atau Minggu. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," imbuh Raden.