JAKARTA, iNews.id - Anggota polisi lalu lintas berinisial FA diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Kota atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian saat berinteraksi dengan masyarakat. Hal itu setelah diketahui setelah FA menghubungi perempuan setelah melakukan penindakan penilangan.
"Saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya akan diberi tindakan oleh kesatuan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Berdasarkan cuitan perempuan berinisial RNA dalam akun Twitter pribadinya, dugaan pelanggaran kode etik terjadi saat oknum polisi itu hendak menilangnya. Berawal RNA menerobos lampu merah dekat Tangerang City sekitar pukul 02.00 WIB beberapa waktu lalu.
Kemudian, oknum polisi itu memberhentikannya dan meminta menepi. Lalu, dia meminta RNA menyerahkan surat-surat kendaraan.
Namun, saat perempuan itu membuka helm penilangan tidak jadi dilakukan. Diduga oknum polisi itu menggodanya hingga meminta nomor telepon. Setelah diberikan, perempuan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.