JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri meralat keterangan mereka yang menyebut Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut AKP Imam Suhondo saat ini masih berstatus terduga pelanggar.
Selain Kepala Rutan Bareskrim, Propram Polri juga menetapkan dua orang lainnya dengan status yang sama yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri atas Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujar Sambo.
Sambo menyebut, Propram segera menggelar sidang komisi disiplin terhadap tiga personel kepolisian tersebut.
"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ucap Sambo.