Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan alasan gunakan restorative justice. (Foto : Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggunakan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya sebelumnya dilaporkan karena membuat prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang, nanti dianggap masyarakat tidak benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (6/10/2022).

Zulpan mengatakan, petugas telah melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, salah satu yang didalami terkait motif.

"Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan," ujar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

1.919 Personel Gabungan Disebar ke 165 Vihara di Jabodetabek, Kawal Perayaan Imlek

Nasional
10 jam lalu

Petugas Gabungan Amankan Perayaan Imlek di 2 Vihara Jaksel, Ini Lokasinya

Seleb
1 hari lalu

Geger! Paula Verhoeven Kode Susah Ketemu Anak, Dilarang Baim Wong?

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tembok Bangunan Mewah Roboh hingga Timpa Lahan SMPN 182 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal