Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan alasan gunakan restorative justice. (Foto : Carlos Roy Fajarta)

"Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana apalagi meniatkan ke kejahatan dia dipidana, nah itu maksudnya restorative," ujar dia.

Menurut dia, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tak patut ditiru. Diduga, Baim dan Paula memanfaatkan situasi terkait isu KDRT yang sedang ramai.

"Kemudian dianggapnya lelucon KDRT itu dengan membuat laporan palsu. Ini tentu masyarakat banyak yang tidak simpatik sama dia, apalagi setelah masyarakat tahu Lesti ini benar-benar mengalami KDRT," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

22 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

1 hari lalu

Ekshumasi Jenazah Sutrimo Dimulai, Sampel Diambil untuk Pastikan Penyebab Kematian

1 hari lalu

Berikut Tahapan Ekshumasi Jasad Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus di Banyumas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal