Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

“Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” kata dia.

Diketahui, R telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Perbuatan bejat sang ibu terekam video dan viral di media sosial.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Jokowi Batal Datang ke Kongres Projo, Kirim Pesan lewat Video

Megapolitan
24 hari lalu

Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Megapolitan
25 hari lalu

Flash Ponsel Nyala, Pria di Cengkareng Dikeroyok Dikira Rekam Diam-Diam

Megapolitan
31 hari lalu

Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Megapolitan
1 bulan lalu

Bejat! 2 Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal