Polisi Ingatkan Pengendara Motor Berknalpot Bising Terancam Hukuman Satu Bulan Penjara

Antara
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Foto: Putra Ramadhani).

Sementara itu, kata dia knalpot bising yang sudah diganti akan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sehingga tidak bisa digunakan. 

"Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga dapat memicu gangguan Kamtibmas lainnya, seperti tawuran antar kelompok," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising, tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
12 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 16 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Nasional
13 hari lalu

Wakapolda Jabar Pimpin Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Kena Tegur

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 15 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal