Polisi Ingatkan Pengendara Motor Berknalpot Bising Terancam Hukuman Satu Bulan Penjara

Antara
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Foto: Putra Ramadhani).

Sementara itu, kata dia knalpot bising yang sudah diganti akan dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sehingga tidak bisa digunakan. 

"Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga dapat memicu gangguan Kamtibmas lainnya, seperti tawuran antar kelompok," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising, tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
23 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Nasional
24 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Nasional
24 hari lalu

5 Penambang Emas Liar di Gunung Pongkor Bogor Keracunan Gas, Alami Sesak Napas-Pusing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal