Polisi Ingatkan Pengendara Motor Berknalpot Bising Terancam Hukuman Satu Bulan Penjara

Antara
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Foto: Putra Ramadhani).

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 363 sepeda motor berknalpot bising ditindak di wilayah hukum Kota Bogor dalam sepekan. Sepeda motor tersebut terjaring dalam razia yang dilaksanakan oleh Tim Bajra, yakni tim gabungan Satlantas dan Sabhara pada 8-13 Maret 2021.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur, kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

"Sepeda motor yang suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, kami tilang dan ditahan di Polresta. Knalpotnya harus diganti dengan kenalpot standar. Setelah knalpotnya diganti, baru dibebaskan," ujar Susatyo di Bogor, Selasa (16/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Sekarang Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok Lagi

Megapolitan
23 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
26 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
27 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal