Polisi: Instagram Paling Banyak Digunakan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Antara
Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Kemudian dari 443 kasus tersebut, 14 kasus telah berhasil diungkap. Penyidik Kepolisian sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.

Yusri mengatakan, hoaks tersebut disebarkan dengan menggunakan akun palsu di media sosial dan aplikasi pesan instan WhatsApp. Berikut rincian laporan kasus hoaks yang ditangani baik Polda Metro Jaya dan jajaran Polres:

1.   Polda Metro Jaya: 166 kasus
2.   Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus
3.   Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus
4.   Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus
5.   Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus
6.   Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus
7.   Polres Metro Depok: 25 kasus
8.   Polres Metro Kota Bekasi: 11 kasus
9.   Polres Metro Kabupaten Bekasi: 44 kasus
10. Polresta Bandara Soetta: 1 kasus
11. Polres Metro Kota Tangerang: 17 kasus
12. Polres Tangerang Selatan: 8 kasus
13. Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus
14. Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Nasional
7 jam lalu

HOAKS! Video Eks Menkes Siti Fadilah Supari Nyaris Tewas Terkena Ledakan di Tol Japek adalah Berita Bohong

Seleb
7 jam lalu

Dude Harlino Bantah Ceraikan Alyssa Soebandono, Ini Penjelasannya!

Seleb
1 hari lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal