Polisi Kembali Temukan Gudang Makanan Kedaluwarsa di Cengkareng

Miftahul Ghani
Polisi menggerebek gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa di kawasan pergudangan Angke Indah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018). (Foto: iNews)

PT PRS menerima makanan impor yang memiliki batas waktu konsumsi selama delapan bulan, namun pengiriman barang ke Indonesia mencapai beberapa bulan.


Hal itu menjadikan sejumlah supermarket menolak produk makanan itu lantaran mensyaratkan masa kedaluwarsa minimal delapan bulan.

Syarat itu, kata Hengki mendorong pelaku atau importir merubah dan memalsukan masa kedaluwarsa produk makanan agar diterima supermarket. Gudang tersebut berdiri sejak 2014 dengan penghasilan mencapai Rp3 miliar-Rp6 miliar per bulan.

Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 143 Juncto Pasal 99 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Posko GRIB Jaya di Jakbar Kebakaran, Polisi Pastikan Tak Ada Korban 

18 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp1,5 Miliar di Tasikmalaya, Belasan Ribu Lembar Disita

18 hari lalu

Artis Revaldo Ditetapkan Tersangka usai Terjerat Kasus Narkoba Keempat Kali

18 hari lalu

Artis Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal