Polisi Kirim Surat Pemanggilan Habib Rizieq terkait Kasus Kerumunan

Helmi Syarif
Sindonews
Habib Rizieq Shihab tiba di kediamannya Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020) disambut pekikan takbir massa pendukung. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengirim surat pemanggilan Habib Rizieq terkait kerumunan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (29/11/2020). Rencananya Habib Rizieq akan dimintai keterangan selaku pemilik acara hajatan putrinya tersebut.

"Benar hari ini dikirimkan surat panggilan ke Rizieq," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, Minggu.

Namun, Ade Hidayat tidak dirinci kapan harus memenuhi panggilan ini. Termasuk apa yang mau digali penyidik tidak dibeberkan.

Surat dikirimkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Menyampaikan panggilan saja," katanya.

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

10 jam lalu

Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

1 hari lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

1 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal