Polisi Kirim Surat Pemanggilan Habib Rizieq terkait Kasus Kerumunan

Helmi Syarif
Sindonews
Habib Rizieq Shihab tiba di kediamannya Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020) disambut pekikan takbir massa pendukung. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid-19 (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Megapolitan
20 jam lalu

Harga Cabai Rawit-Gula Melambung di Atas HET jelang Lebaran, Polda Metro Turun Tangan

Nasional
2 hari lalu

Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku Diduga 4 Orang, Pakai 2 Motor

Nasional
2 hari lalu

Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal