JAKARTA, iNews.id - Polisi melarang pengendara motor gede (moge) meminta prioritas saat berkendara di jalan raya. Termasuk penggunaan rotator.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, prioritas hanya diperkenankan untuk kendaraan polisi. Moge, kata dia dalam berkendaraan bisa mendapatkan prioritas jika sedang pengawalan resmi dari polisi.
"Mereka menggunakan rotator karena meminta prioritas di jalan raya. Cuma prioritas salah, dia enggak bisa memprioritaskan dirinya sendiri kecuali dikawal polisi," ujar Argo di Jakarta, Senin (29/3/2021).