Polisi Mulai Susun Berkas Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata

Ari Sandita Murti
Kedua tersangka kasus mutilasi di Apartemen Kalibata diamankan polisi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyusun berkas perkara kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32). Penyidik juga telah menetapkan sepasang kekasih DAF alias Djumadil Al Fajri (26) dan LAS alias Laeli Atik Supriyatin sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemberkasan dilakukan untuk menguatkan pasal yang disangkakan penyidik kepada kedua pelaku tersebut. Sepasang kekasih tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

"Kita lengkapi berkas dahulu untuk kita mantapkan kembali unsur yang dijerat kedua pelaku, baik itu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Penyidik, Yusri mengungkapkan, juga berencana memeriksa kejiawaan kedua pelaku. "Kita rencanakan minggu depan, nanti kita periksa kejiwaan DAF," ucapnya.

Sejauh ini, Yusri mengungkapkan, kondisi kejiwaan Fajri, yang melakukan mutilasi korban telihat normal. Namun, polisi harus memastikan lebih lanjut melalui pemeriksaan psikolog.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
21 jam lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
1 hari lalu

Detik-Detik Pria Loncat dari Lantai 3 PIM 2, CCTV Ungkap Gerak-gerik Sebelum Kejadian

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal