Polisi Mulai Susun Berkas Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata

Ari Sandita Murti
Kedua tersangka kasus mutilasi di Apartemen Kalibata diamankan polisi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyusun berkas perkara kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32). Penyidik juga telah menetapkan sepasang kekasih DAF alias Djumadil Al Fajri (26) dan LAS alias Laeli Atik Supriyatin sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemberkasan dilakukan untuk menguatkan pasal yang disangkakan penyidik kepada kedua pelaku tersebut. Sepasang kekasih tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

"Kita lengkapi berkas dahulu untuk kita mantapkan kembali unsur yang dijerat kedua pelaku, baik itu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Penyidik, Yusri mengungkapkan, juga berencana memeriksa kejiawaan kedua pelaku. "Kita rencanakan minggu depan, nanti kita periksa kejiwaan DAF," ucapnya.

Sejauh ini, Yusri mengungkapkan, kondisi kejiwaan Fajri, yang melakukan mutilasi korban telihat normal. Namun, polisi harus memastikan lebih lanjut melalui pemeriksaan psikolog.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan

Nasional
13 jam lalu

Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Nasional
1 hari lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Nasional
18 jam lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal