BOGOR, iNews.id - Polisi memeriksa dua saksi terkait temuan limbah medis yang dibuang di pinggir jalan Kampung Leweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua saksi itu merupakan warga yang pertama menemukan limbah tersebut.
"Kemarin kami sudah lakukan olah TKP mencari dan mengumpulkan para saksi. Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," ujar Kapolsek Parung Panjang Kompol Wagiman, Rabu (3/2/2021).
Setelah pemeriksaan saksi, nantinya akan dikaitkan dengan hasil olah TKP dan sampel barang bukti dari limbah medis. Dari situ akan dapat diketahui asal limbah tersebut.
"Nanti dari olah TKP, dari alat bukti yang kita temukan dilakukan proses berikutnya. Apakah ada mengarah ke RS atau Puskesmas mana. Pasal yang kami kenakan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun dan denda Rp1 miliar," kata Wagiman.