JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merevisi penetapan tersangka sekaligus mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Abdul Manaf. Polisi menegaskan yang bersangkutan bukan pelaku pengeroyokan terhadap dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demonstrasi 11 April 2022 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Abdul Manaf, jadi dia bisa saya sampaikan tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (14/4/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan setelah mengetahui keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mencocokkan hasil sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimiliki Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan penyidik memastikanAbdul Manaf bukan pelaku pengeroyokan Ade Armando.
"Tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi. Begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," ucapnya.