Polisi Revisi Status Tersangka Pengeroyok Ade Armando: Abdul Manaf Tidak Termasuk

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan revisi status tersangka pengeroyok Ade Armando. (Foto : Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya merevisi penetapan tersangka sekaligus mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Abdul Manaf. Polisi menegaskan yang bersangkutan bukan pelaku pengeroyokan terhadap dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demonstrasi 11 April 2022 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

"Abdul Manaf, jadi dia bisa saya sampaikan tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (14/4/2022). 

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah mengetahui keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mencocokkan hasil sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimiliki Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan penyidik memastikanAbdul Manaf bukan pelaku pengeroyokan Ade Armando.

"Tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi. Begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

8 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

12 jam lalu

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

12 jam lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal