Polisi Revisi Status Tersangka Pengeroyok Ade Armando: Abdul Manaf Tidak Termasuk

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan revisi status tersangka pengeroyok Ade Armando. (Foto : Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merevisi penetapan tersangka sekaligus mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Abdul Manaf. Polisi menegaskan yang bersangkutan bukan pelaku pengeroyokan terhadap dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demonstrasi 11 April 2022 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

"Abdul Manaf, jadi dia bisa saya sampaikan tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (14/4/2022). 

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah mengetahui keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mencocokkan hasil sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimiliki Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan penyidik memastikanAbdul Manaf bukan pelaku pengeroyokan Ade Armando.

"Tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi. Begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Buletin
1 hari lalu

Dituduh Nista Agama, JK Ingatkan Ade Armando Berhenti Bicara Tanpa Fakta

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Vape Etomidate di Apartemen Tangerang, Tangkap 1 WN Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal