JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini Reza ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Reza belum mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, penyidik masih menunggu permohonan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kita masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum," katanya di Mako Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba, menurut Yusri, merupakan hak setiap orang. Namun ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi dalam permohonan tersebut.
"Memang hak seseorang dan ada ketentuan peraturannya untuk itu," ucapnya.
Saat ini Reza Artamevia ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Yusri menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.