Polisi: Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Antara
Rilis kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini Reza ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Reza belum mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, penyidik masih menunggu permohonan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kita masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum," katanya di Mako Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).

Pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba, menurut Yusri, merupakan hak setiap orang. Namun ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi dalam permohonan tersebut.

"Memang hak seseorang dan ada ketentuan peraturannya untuk itu," ucapnya.

Saat ini Reza Artamevia ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Yusri menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
15 jam lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

2 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

4 hari lalu

Kepala BNN soal Lapas Overkapasitas: 80 Persen Tahanan Narkotika

5 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal