Polisi: Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Antara
Rilis kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan ditemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan korek api yang disimpan di dalam dompet.

Akibat perbuatannya, Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi sang diva.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

3 hari lalu

Dilantik Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Harus Selalu Dekat dengan Masyarakat

5 hari lalu

Kepala BNN soal Lapas Overkapasitas: 80 Persen Tahanan Narkotika

6 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal