Polisi Sebut 14,5 Kg Ganja di Tangerang Berasal dari Aceh dan Sukabumi

Ari Sandita Murti
Antara
Ganja. (Foto: Antara)

Polisi berhasil membekuk DP dan ML di Jalan Raya Cisoka, Kabupaten, Tangerang. Barang bukti yang diamankan dua paket kecil narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram.

Setelah dilakukan interogasi diketahui DP dan ML mengantar barang haram itu kepada tersangka YK atas perintah dari seseorang bernama Jon. Pria tersebut sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Polisi, Yuri mengatakan, kemudian menggelandang DP dan ML untuk menunjukkan tempat mereka menyimpan ganja tersebut. Keduanya mengarahkan petugas ke sebuah gudang di daerah perumahan di Kabupaten Lebak Banten. Di sana polisi menemukan bungkus dan batang ganja yang tersisa saat pelaku membungkus ganja tersebut sebelum dikirim kepada YK.

Akibat perbuatannya, YK, DP dan ML kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
2 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
2 hari lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Nasional
3 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal