JAKARTA, iNews.id - Ganja seberat 14.502,36 gram disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota disita dari tangan tiga pengedar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, tiga pengedar mendatangkan barang haram tersebut dari Aceh dan Sukabumi.
"Jaringan peredaran narkotika jenis ganja ini berasal dari Sukabumi dan Aceh," katanya di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Yusri memaparkan, jaringan pengedar ganja tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan pada pertengahan Juli 2020. Saat itu, polisi menangkap seorang pengedar berinisial YK (27) pada 22 Juli 2020.
Tersangka YK ditangkap di rest area KM14 Tol Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti 12 paket besar ganja dengan berat 14.500 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam mobil yang digunakan tersangka.
Setelah diperiksa secara intensif, tersangka YK mengaku mendapat barang haram tersebut dari dua orang berinisial DP (25) dan ML (31). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keduanya.