Polisi Sita Miras Ilegal di Bogor, Penjual Diberi Peringatan Keras

Putra Ramadhani Astyawan
Ratusan botol minuman beralkohol ilegal disita aparat gabungan di Kota Bogor. (Foto: Ist)

BOGOR, iNews.id - Ratusan botol minuman beralkohol ilegal disita aparat gabungan di Kota Bogor. Minuman tersebut disita dari sejumlah warung pinggir jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana mengatakan ratusan minuman itu hasil dari operasi gabungan bersama TNI-Polri pada Jumat 2 Desember 2022 malam. 

"Ada 200 botol miras yang disita," kata Asep, Sabtu (3/12/2022).

Operasi itu dilakukan di Jalan Pengadilan, Alun-alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga dan Jalan Merdeka. Sasarannya yakni warung-warung pinggir jalan.

"Setiap titik lokasi pemeriksaan sudah kami tentukan. Kita fokuskan pemeriksaan ini ke warung-warung di pinggir jalan. Dan ternyata, mereka menjual minuman berakohol tanpa memiliki izin," tuturnya.

Setiap warung yang berada di pinggir jalan jika menjual miras baik golongan B, C dan A dipastikan tidak memiliki izin. Sebab izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada warung kelontong. Penjual diberi peringatan keras.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 22 Februari 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor Hari Ini 22 Februari 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 21 Februari 2026

Megapolitan
2 hari lalu

Pilot Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan Kaltara Hendrick Lodewyck Dimakamkan di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal