Polisi Tak Tahan Ketua RW Tersangka Pelecehan Pegawai Kelurahan di Pluit, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali
Polisi tidak menahan Ketua RW di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang berstatus tersangka pelecehan seksual terhadap pegawai kelurahan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

RI mengaku dia sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya. Kepada kuasa hukumnya, RI mengaku mengalami pelecehan bukan hanya sekali dari ST. 

Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti. Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kronologi Kebakaran Apartemen di Penjaringan Jakut, Api Menjalar ke 5 Lantai

4 hari lalu

Kebakaran Landa Apartemen di Penjaringan Jakut, 12 Unit Damkar Dikerahkan

5 hari lalu

Geger! Kim Soo Hyun Akhirnya Muncul di Korsel usai Kontroversi Child Grooming

6 hari lalu

Viral Pria Pura-Pura Tidur Lecehkan Perempuan di Bus JR Connexion, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal