Polisi Tangkap 2 Maling Bersenpi di Tangerang, Sudah Beraksi Belasan Kali

Riyan Rizki Roshali
Polresta Tangerang menangkap dua pencuri sepeda motor bersenjata api di Tangerang (Foto: Ist)

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf menambahkan bahwa senjata api tersebut diduga milik Y, yang kini masih dalam pengejaran. 

"Senjata api jenis revolver yang digunakan pelaku diakui milik Y (DPO). Kami masih memburu tersangka yang saat ini buron," ujarnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian juga terus mengejar rekan pelaku yang masih buron demi menuntaskan kasus ini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

2 bulan lalu

Pencuri Apes, Jatuh dari Lantai 9 Apartemen hingga Tewas Usai Gasak Perhiasan Emas 

2 bulan lalu

Polresta Tangerang Selidiki Motif dan Aktor di Balik Viral Video Teror Pocong

2 bulan lalu

Buron Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diduga Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal