Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf menambahkan bahwa senjata api tersebut diduga milik Y, yang kini masih dalam pengejaran.
"Senjata api jenis revolver yang digunakan pelaku diakui milik Y (DPO). Kami masih memburu tersangka yang saat ini buron," ujarnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian juga terus mengejar rekan pelaku yang masih buron demi menuntaskan kasus ini.