Polisi Tangkap 5 Pemuda di Menteng Jakpus karena Tawuran, Terancam 10 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemuda terlibat tawuran di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Senin (9/6/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)

Sementara, Kasat Samapta Kompol William Alexander, menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. 

“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar William.

William menuturkan, hukuman pidana ini menjadi bentuk peringatan bagi para pemuda maupun remaja yang kerap melakukan aksi tawuran. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat, ataupun call center 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan.

“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

3 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus Ditangkap, Panah hingga Bom Molotov Disita

Megapolitan
5 hari lalu

Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang

Megapolitan
8 hari lalu

Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Kwitang Diumumkan Pekan Depan

Buletin
9 hari lalu

Misteri Kerangka di Kwitang: Polisi Selidiki Dua Jenazah di Gedung Eks Demo Terbakar

Nasional
11 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal