Polisi Tangkap 5 Pemuda di Menteng Jakpus karena Tawuran, Terancam 10 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemuda terlibat tawuran di kawasan Jalan Bonang, Menteng, Senin (9/6/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)

Sementara, Kasat Samapta Kompol William Alexander, menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. 

“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar William.

William menuturkan, hukuman pidana ini menjadi bentuk peringatan bagi para pemuda maupun remaja yang kerap melakukan aksi tawuran. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat, ataupun call center 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan.

“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 bulan lalu

3 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus Ditangkap, Panah hingga Bom Molotov Disita

Internasional
4 hari lalu

Nyeleneh, Menteri Radikal Israel Usul Bangun Penjara Dikelilingi Buaya untuk Tahanan Palestina

Nasional
22 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Megapolitan
1 bulan lalu

Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal