Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakbar

Yohannes Tobing
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan penangkapan bandar narkoba. (Foto MNC Portal).

Sementara itu, Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra mengatakan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang yang berada di rutan. 

"(Sabu ini diambil) berawal saat pelaku dihubungi oleh seseorang yang menggunakan private number (dan) menyuruh pelaku untuk menuju daerah Alam Sutera, Tangerang untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 500 gram," kata Panji.

"Kemudian pelaku disuruh untuk mengambil narkotika tersebut yang ditaruh di bawah pohon Jl Raya Serpong Tangerang. Pelaku mengambil sabu tersebut atas arahan dari orang di dalam rutan," sambungnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun hingga seumur hidup. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia sejak 2024

Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Bandar Narkoba The Doctor Sempat Lolos di Kuala Lumpur sebelum Ditangkap di Penang

Nasional
4 hari lalu

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba The Doctor, Sempat Buang iPhone 16 di Jalan Tol 

Nasional
4 hari lalu

Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Malaysia saat Bareng Perempuan asal Kazakhstan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal