Deni mengatakan para pelaku menawarkan korban di media sosial. Setelah itu, para pembeli bertransaksi dan bertemu di hotel.
"Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," katanya.
Barang bukti yang disita petugas di antaranya yakni pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, dan kontrasepsi. Kedua mucikari kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.