Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Depan PN Jakarta Pusat, 944 Butir Ekstasi Diamankan

Komaruddin Bagja
Polres Jakarta Pusat menggagalkan pengiriman 944 butir pil ekstasi di depan PN Jakarta Pusat. (Foto: MNC Media/Komaruddin Bagja)

Meskipun terlibat pengiriman barang haram, Panji menyebut dari tes urine, pelaku AM dinyatakan negatif narkoba.

"Dia sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba. Hanya suruh ambil dan kirim saja ke pemesan yang kami sedang buru," kata Panji.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 944 butir pil ekstasi, dua buah ponsel, dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kebakaran Permukiman Padat di Jalan Kramat Pulo Dalam Senen Jakpus, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

9 hari lalu

Pemprov Jakarta bakal Tata Tanah Abang, Pramono Pastikan Tak Gusur Warga

10 hari lalu

Diduga Masih Ilegal, 2 Klinik Kecantikan di Jakpus Disidak Sudinkes

21 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal