Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Puncak, Begini Modusnya

Putra Ramadhani
Polisi menangkap pria berinisial DT (79) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di Bogor. (Foto MPI).

"Korban SG berminat dan sepakat yang ditawarkan kemudian bersama-sama membuat Pengikat Jual Beli (PJB) ke notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat. Dibuatkan PJB, diserahkan uang Rp315 juta beserta surat pernyataan dan kuitansi," jelasnya.

Ketika korban SG akan menguasai tanah, terdapat orang yang juga mengakui bidang tanah tersebut dengan mengaku telah membelinya sejak 2013 yakni korban DD dan NN. Tanah tersebut diakui kedua korban dibeli dari pelaku SG atas dasar surat PJB dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sudah Diperiksa?

Nasional
6 hari lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Megapolitan
6 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Nasional
7 hari lalu

Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal