JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram Pemukiman Setan atau @pemukiman._.setan berinisial AFA. Dia ditangkap buntut penyebaran konten cara pembuatan bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan, penangkapan AFA tidak terkait unggahan penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan atau ormas GRIB Jaya. Kasus yang diusut yakni konten pembuatan bom molotov.
"Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar," ujar Budi.
"Disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu," sambungnya.
Saat ini, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka. AFA masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.