Polisi Tangkap Pengedar 20.500 Pil Ekstasi dan Happy Five di Apartemen Kalibata

muhammad rizky
Konferensi pers penangkapan pengedar 20.500 pil ekstasi dan happy five di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)

Setelah didalami tersangka TII mengatakan barang tersebut bukanlah miliknya melainkan pelaku lain berinsial HMC. Saat ini, polisi masih memburu HMC.

Sedangkan TII hanya bertugas untuk mengedarkan dan menyimpan barang tersebut. "Dia ngaku cuma disuruh oleh pelaku lain berinisial HMC, ini statusnya buron," ucapnya.

Yusri memaparkan, TII menyimpan barang haram tersebut di apartemennya sejak tiga bulan lalu. Dia mendapat upah Rp 10 juta per bulan karena telah mengamankan barang tersebut.

Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?

Megapolitan
22 jam lalu

Ditpolairud Polda Metro Kerahkan Perahu Kecil Bantu Evakuasi Anak Sekolah terdampak Banjir Rob 

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Nasional
3 hari lalu

Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal